Nama Proyek : Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA) dan PSD
Lokasi : Cingised - Bandung
Luas Bangunan : 3100 m2 (1 Twin Blok)
Jumlah Hunian : 96 unit
Tipe Unit Hunian : T 22
Pemberi Tugas : Departemen Pekerjaan Umum Dirjen Cipta Karya
Konsultan Perencana : PT. Alocita Mandiri
Konsultan Pengawas : PT. Bhumi Mandiri Semesta
Nomor Kontrak : KU.08.08/P2P/264/XI/2005 tanggal 30 November 2005
Nilai Kontrak : Rp. 7.605.565.000,-
Kepada Yth
BalasHapusKontractor / Suplier
Di Tempat
Perihal : Penawaran Bank Garansi dan Surety Bond Tanpa Agunan
Dengan Hormat,
Perkenal Kami dari PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA ,Perusahaan kami telah resmi di tunjuk untuk memasarkan produk Surety Bond & Bank Garansi tanpa Agunan), di mana Bank Garansi dan Asuransi yang kami tawarkan telah di terima di instansi Pemerintah maupun instansi Swasta, Untuk Bank BCA, BANK BII, BANK SinarMas, Bank BTN & BANK BNI, dll bisa kami terbitkan untuk semua jaminan tanpa agunan ( Non Collateral )
Sifat Dasar Usaha : MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI , TANPA AGUNAN ( NON
COLLATRAL )
Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Penjelasan Ringkas!! Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety
( perusahaan asuransi) atau Bank ,menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.
A. Jaminan Penawaran ( Bid Bond ) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd.
3 % dari harga penawaran
B. Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila
Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
C. Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 30 % dari Nilai Proyek.
D. Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek. PeriodeJaminan(Insurance Period) :
Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan (Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal)
E . LINES OF INSURANCE
- Marine Cargo Insurance
- Marine Hull Insurance
- Personal Accident Insurance
- Engineering Insurance ( CAR, EAR, MB )
- All Risk Insurance dll
Kami memberikan kemudahan Untuk Penerbit Jaminan Bank Gransi & Surety Bond , termasuk di luar pulau jawa, di antara nya SUMATRA, KALIMANTAN ,dll Terima Kasih
Hormat Kami.
PT. SEKUNDANG MAJU BERSAMA
Alamat : Jl. Batu Amatis No. 19 Rt. 07 Rw. 10 Kel.Kayu Putih Kec.Pulo Gadung Jakarta Timur 13210
From : MUHAMMAD RAKA
HP/WA. 0812-8584-8081
Tlpon : 021– 2289.6093 ( Hunting )
Email : info.sekundanggrup@gmail.com
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus